Iklan Perindo di MNC Group (MNCTV, RCTI, GTV, iNews) Bikin Enek

Post a Comment
Iklan Perindo di TV MNC Group Bikin Enek
Iklan Mars Perindo yang disiarkan MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV, iNews) bikin enek. Apa pun alasannya, itu adalah kampanye.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat melarang kempat stasiun TV milik sang pendiri dan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoe, menayangkan iklan Perindo.

Namun, Perindo membawa kasus pelarangan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN menggugurkan surat edaran soal iklan politik KPI itu.

Akibatnya, kini Perindo makin "maceuh" (menjadi-jadi) mengiklankan mars Perindo dan kampanye atau sosialisasi Perindo berbalut "Lintas Peristiwa".

Diberitakan Kompas.com, KPI kalah di PTTUN Jakarta terkait gugatan terhadap surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

Hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat.

Surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Partai Perindo yang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pun merasa leluasa beriklan. Apalagi HT sudah mendukung Jokowi. Makin bebas dan leluasa beriklan "Jayalah Indonesia...!"

Sebelumnya, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV (GTV), MNC TV dan INEWS TV.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.

Menurut KPI, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Namun, pihak Perindo ngeles. Mereka berdalih, KPI salah alamat. Kata pihak Perindo, tayangan mars KPI dan ekspose Perindo lainnya di MNC Group itu bayar.

Bayar? Perindo membayar MNC Group sama dengan Hary Tanoe membayar Hary Tanoe. Lucu ya?

Itulah jika media dimiliki politisi. Media itu akan jadi alat kepentingan politik, sebagaimana Metro TV menjadi corong Partai NasDem yang dipimpin Surya Paloh yang tak lain bos MetroTV.

Perindo kini melenggang sendirian di empat stasiun televisi untuk promosi dan kampanye terselubung. Parpol lain hanya bisa protes "dalam hati".

Perindo tidak fair. Keseringan promosi, apalagi ilegal atau minimal kontroversial, malah bikin enek! Alih-alih mengundang simpati, justru mendatangkan antipati, kecuali bagi keluarga besar Perindo.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *