Syarat Mendapatkan dan Cara Mencairkan Dana Bantuan Sosial Tunai Akibat Covid-19

Post a Comment
Syarat Mendapatkan dan Cara Mencairkan Dana Bantuan Sosial Tunai Akibat Covid-19

Pemerintah berusaha membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan itu antara lain berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) uang cash sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

BST bisa diambil penerima bantuan di Kantor Pos.

Untuk mencairkan bansos tunai di Kantor Pos, penerima wajib membawa surat undangan dari Kemensos. Selain itu, mereka juga harus membawa KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai bukti.

Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut.

Rincian pentingnya adalah:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa/kelurahan.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan nontunai.

  • Nontunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
  • Tunai boleh menghubungi aparat desa/kelurahan, bank milik negara, atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara Klaim BST

Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

  1. Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  2. Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  3. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  4. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai


BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Rinciannya:

  1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Penerima BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK, dan nomor handphone.

Cara Prosedur Pengambilan Uang BST di Kantor Pos

Warga yang hendak mengambil dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos diwajibkan mengikuti aturan atau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Setiap warga yang hendak mengantre di Kantor Pos menjalani pemeriksaan kesehatan satu per satu.

  1. Setiap warga wajib memakai masker dan mencuci tangan di washtafel yang disediakan
  2. Menjalani pengecekan suhu tubuh. 
Jika kedua tahapan tersebut lolos, warga bisa mengisi daftar absen untuk mengambil BST.

Setelah prosedur protokol kesehatan dilaksanakan, warga dipersilakan mengantre dengan duduk di bangku menunggu panggilan dari petugas sesuai nomor antrean. Posisi duduk juga diatur dengan jarak masing-masing satu meter dari pengantre lain.

Ketika mendapatkan panggilan, tahap selanjutnya pemeriksaan Kartu Keluarga, KTP dan surat undangan pengambilan BST untuk ditunjukkan kepada petugas PT Pos Indonesia.

Sumber: republika/pos indonesia

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *