Perubahan warna pelat nomor menjadi putih tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun belum diterapkan.
Penerapan disebut menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.
Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
Sumber: Antara/CNN Indonesia
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
- Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
- Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
- Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
- Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.
Post a Comment
Post a Comment