Cara, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV

Post a Comment
Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tidak perlu modal awal minimal seperti pendirian badan usaha lainya (PT). Berikut cara dan biaya mendirikan CV selengkapnya.

Untuk mendirikan CV, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi Persero Aktif dan Persero Pasif, Persero Aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan, mengurus, serta mengambil keputusan didalam CV.

Cara, Syarat, dan Biaya Mendirikan CV

Pengertian CV

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha atau perusahaan resmi di Indonesia berupa persekutuan perdata, 

Dasar hukum tentang CV atau aturan dasar mengenai pendirian CV tertuang di beberapa pasal dan Peraturan Menteri:
  1. Pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Bentuk dan Jenis CV 

Saat ini terdapat tiga jenis bentuk CV di Indonesia, yaitu:
  1. Persekutuan Komanditer (CV) Murni: hanya terdapat seorang sekutu komplementer, dan yang lain bertindak sebagai sekutu komanditer.
  2. Persekutuan Komanditer (CV) Campuran: berasal dari Firma, para pengurus yang terlibat dalam Firma akan berperan sebagai sekutu komplementer dan pihak lainnya akan menjadi sekutu komanditer.
  3. Persekutuan Komanditer (CV) Saham: dalam regulasinya, tidak ada aturan khusus yang harus diikuti terkait dengan bentuk CV saham. Perbedaan yang mencolok adalah modal yang terdapat dalam perusahaan berupa bentuk saham.
Dalam setiap memulai pendirian usaha pasti akan diperlukan modal awal, tidak terkecuali dengan CV. 

Pendirian perusahaan atau entitas bisnis dengan bentuk CV juga memerlukan modal awal, namun tidak ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. 

Umumnya modal awal dalam pendirian CV akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan.

Syarat Pendirian CV

CV didirikan minimal oleh dua orang. Pendirian berbentuk akta notaris.

Akta notaris pendirian didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Manajemen usaha dan pembagian tanggung jawab lebih baik karena dikelola oleh sekutu komplementer yang memiliki keahlian di bidangnya.

Sebelum memulai pembuatan pendirian CV, ada beberapa persyaratan dasar dan juga dokumen administratif yang harus dilengkapi, yaitu :
  1. Nama CV
  2. Tempat kedudukan atau domisili CV
  3. Pengurus CV
  4. Maksud dan tujuan pendirian
  5. Sektor Usaha yang dijalankan
Persyaratan administratif:
  1. Fotoopi KTP pengurus
  2. Fotoopi KK pengurus
  3. Fotoopi NPWP pengurus
  4. Fotoopi Penggunaan tempat usaha
  5. Fotoopi Pelunasan PBB terakhir
  6. Fotoopi Perjanjian sewa
  7. Fotoopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (foto bangunan tampak depan dan dalam)
  8. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  9. Nomor Izin Berusaha (NIB)
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  12. Angka Pengenal Importir (API).
  13. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Operasional atau Izin Komersial. Izin Usaha tersebut diajukan untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Prosedur Pendirian CV 

Setelah memenuhi persyaratan dasar dan semua dokumen administratif yang diperlukan barulah pendirian CV bisa dilakukan, berikut adalah langkah langkahnya :
  1. Pengajuan nama CV ke Kemenkumham. Ini dilakukan karena nama CV tidak bisa sama dengan nama CV lainya. Nama yang dibuat juga tidak bisa terdiri dari angka.
  2. Pembuatan akta pendirian, proses ini dilakukan di hadapan notaris dengan membawa kelengkapan data perusahaan yang telah dimiliki.
  3. Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar, dilakukan melalui halaman SABU, proses ini diajukan paling lama 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Pengurusan ini juga harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan berupa, pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah dilengkapi.
  4. Pengajuan permohonan NPWP, disesuaikan dengan domisili untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak
  5. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman Online Single Submission (OSS).
  6. Pengurusan izin usaha dan izin operasional, izin usaha juga diperoleh oleh para pelaku usaha untuk mengurus izin operasional.
Setelah pendirian CV selesai dilakukan, masih ada beberapa hal yang tetap harus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan bentuk CV:
  1.  Melakukan pelaporan tenaga kerja, pelaporan dilakukan pelaku usaha terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan juga bisa diakses melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id/
  2. Mendaftarkan merek produk, pendaftaran merek yang dimiliki oleh perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya klaim, oleh pihak lain. Proses ini dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Biaya Pendirian CV

Faktor faktor yang menjadi penentu biaya dari pembuatan CV adalah dari lokasi domisili usaha,, lama pengurusan dan juga modal dasar dari perusahaan yang akan dibuat.

Modal dasar akan berpengaruh besar karena aspek ini yang akan menjadi penentu biaya yang harus dibayarkan, karena CV untuk dalam negeri dibandingkan dengan CV penanaman modal asing harganya akan berbeda dengang signifikan.

Kesimpulannya adalah tidak ada batasan standar mengenai biaya dari jasa pendirian CV. Semua biaya akan bervariasi tergantung dengan layanan yang diinginkan dan juga faktor penentu lainya.

Diperkirakan biaya untuk pendirian CV berkisar antara 3 – 8 juta rupiah. Namun, ada juga jasa pendirian CV yang mematok harga di bawah 2 juta rupiah, yaitu 1,7 juta hingga 1,8 juta rupiah.

Demikian Cara dan Biaya Mendirikan CV yang dihimpun dari berbagai sumber.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *