Pengertian Token Kripto

Post a Comment
Pengertian Token Kripto

SETELAH ramai soal Binary Option yang merupakan judi online, kini muncul kasus token kripto. Token Kripto tengah jadi sorotan. Berikut ini Pengertian Token Kripto.

Token Kripto terkat Mata Uang Digital Kripto (Cryptocurrency). Bank Sentral Eropa mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai bagian dari mata uang virtual.

Menurut Bank Sentral Eropa, cryptocurrency adalah mata uang digital yang tidak diregulasi, biasanya dikeluarkan dan dikendalikan oleh pengembangnya, dan digunakan serta diterima di antara para anggota dari komunitas virtual tertentu.

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan serta sulit untuk dipalsukan dan di mana transaksinya dapat dilakukan atau harus dilakukan dalam jaringan internet (online) untuk setiap transaksi data akan dilakukan penyandian menggunakan algoritma kriptografi tertentu

Pengertian Token Kripto

Melansir laman Business Insider, token kripto adalah representasi dari aset yang dapat disimpan untuk nilai, diperdagangkan, dan 'dipertaruhkan' untuk mendapatkan bunga.

Tujuannya yakni untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Menurut Investopedia, token kripto mengacu pada token mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminannya.

Kriptografi sendiri, dipahami sebagai metode yang dipakai sebagai pelindung informasi dan saluran komunikasi berupa kode-kode. Dengan kriptografi ini, segala transaksi yang menggunakan token atau mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi.

Token kripto ini, biasanya dibuat, didistribusikan, hingga dijual melalui proses penawaran koin awal standar (ICO). Yang mana melibatkan proses crowdfunding untuk keperluan pendanaan suatu proyek tertentu.

Cara Kerja Token Kripto

Cara kerja token kripto, sebagaimana dikutip dari U.S. News Money, yakni mengacu pada enkripsi algoritma dan teknik kriptografi itu sendiri.

Penggunaan token kripto di Indonesia sendiri, sepenuhnya diatur oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan.

Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa fungsi token sebagai alat pembayaran digital tercipta dari teknologi kriptografi. Salah satu fungsinya, yakni sebagai sistem uang yang terdesentralisasi.

Maksudnya daripada terdesentralisasi ini adalah bahwa bahwa jaringan tersebut bisa menghubungkan para pemakai mata uang kripto tanpa memerlukan perantara. Yakni, berupa lembaga perbankan maupun pemerintah. Dengan begitu, proses transaksi dapat diminimalisir biayanya.

Mengingat token kripto tidak dibuat oleh pemerintah atau pihak perbankan resmi, maka nilai tawarnya bersifat fluktuatif.

Naik-turunnya nilai token kripto bergantung pada permintaan dan penawaran pasar. Hal ini yang kemudian menjadi alasan bahwa mata uang kripto dilarang oleh sejumlah negara, karena tidak ada yang mengontrol.

Daftar 229 Token Kripto Legal di Indonesia

Berikut daftar 229 aset kripto yang telah terdaftar dan boleh diperdagangkan:

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just.

Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar.

Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.

Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar.

Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Sumber: Tempo, Republika

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *