John Doe adalah nama fiktif yang dipakai untuk terdakwa yang nama aslinya tidak diketahui.
Nama "John Doe" (untuk laki-laki) atau "Jane Doe" (untuk perempuan) biasa digunakan pada saat gugatan disampaikan dalam suatu perkara hukum.
Nama John Doe juga dipakai sebagai nama fiktif untuk jenazah yang ditemukan tanpa identitas atau belum teridentifikasi.
Orang tanpa identitas yang dirawat di rumah sakit juga biasa dinamai John Doe.
Praktik ini dipakai secara luas di Amerika Serikat dan Kanada. Britania Raya atau Inggris adalah negara asal pemakaian nama "John Doe" dalam konteks hukum.
Nama "John Doe" atau sering dieja "Doo" bersama "Richard Roe" atau "Roo" dulunya sering dipakai di Inggris untuk memenuhi persyaratan teknis hukum, dimulai mungkin sejak masa pemerintahan Raja Edward III (1312–1377).
John Doe Nama Fiktif
Nama John Doe juga dipakai pada formulir sebagai contoh nama berikut alamat fiktif dan informasi fiktif lainnya untuk memberi contoh cara mengisi formulir.Nama John Doe juga sering dipakai dalam budaya populer, misalnya film Frank Capra yang berjudul Meet John Doe, dan film The Autopsy Of Jane Done.
Nama anak kecil atau bayi yang tidak diketahui identitasnya disebut Baby Doe.
John Doe Indonesia
Di Indonesia, nama John Doe berfungsi sama dengan nama fiktif Polan atau Fulan.Menurut KBBI, Polan adalah sebutan kepada orang yang tidak diketahui namanya, seperti halnya sebutan "si Anu".
Demikian sosok John Doe ternyata sama dengan sosok si Polan di Indonesia --dari "Fulan" dalam bahasa Arab.*
Post a Comment
Post a Comment