PSBB Kota Bandung Diperpanjang: Polisi Disebar untuk Bubarkan Kerumunan

Post a Comment
PSBB Kota Bandung Diperpanjang: Polisi Disebar untuk Bubarkan Kerumunan
Pemerintah Kota Bandung memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, PSBB Kota Bandung akan berlangsung secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor, termasuk rumah ibadah seperti masjid. Masjid boleh dibuka dengan aturan maksimal 30 persen dari kapasitas jemaah.

Pos pemeriksaan (check point) PSBB juga ditiadakan per Sabtu, 30 Mei 2020. Dilansir Antara, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, akan ditugaskan untuk disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial,Jumat (29/5/2020).

Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas.

Jika ada yang melebihi batas, para petugas tersebut akan melakukan penindakan.

"Kalau dilihat, tiap kecamatan masih hitam, ada yang merah dua kecamatan, kita tetap semuanya akan kita awasi," katanya.

Anggota polisi bakal disebar ke sejumlah tempat seperti pasar, rumah makan, dan tempat lainnya yang berpotensi adanya kerumunan.

Menurut Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono, pihaknya bakal menindak secara persuasif dengan meningkatkan pengelola tempat agar memperhatikan aturan.

"Kita lihat nanti, kalau misalnya diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli," katanya.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *