Jumlah Gaji Anggota DPR Wow Pisan!

Post a Comment
Jumlah Gaji Anggota DPR Wow Pisan!


Berapa gaji anggota DPR RI per bulan? Wow pisan lah! Gaji pokoknya sih biasanya. Cuma 4 jutaan. Namun, tunjangannya itu lho! 

Alhasil, tiap bulan seorang anggota DPR RI minimal dapat gaji sekitar 66 juta. Ini belum dana reses dan tunjangan lain. Mungkin, total per bulannya mencapai 100 juta lebih lah!

Bagaimana gaji anggota DPR Provinsid dan Kabupaten/Kota? Di bawahnya pastinya. Anggota Dewan tingkat Provinsi bisa dapat 50-60 juta per bulan. Anggota DPRD Kota/Kabupaten bisa dapat 30-50 juta per bulan. Hitungan kasarnya begitu.

Belakangan ini Gaji DPR RI ramai menjadi perbicangan, usai Anggota DPR Krisdayanti mengaku dapat ratusan juta.

Diberitakan CNN Indonesia, anggota DPR dari Fraksi PDIP sekaligus selebritas Krisdayanti sempat membuat heboh usai buka-bukaan soal gaji menjadi pejabat negara. KD, akrab sapaannya, mengaku mendapat gaji sebanyak ratusan juga, termasuk dana reses atau dana aspirasi yang didapat lima kali setahun.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya dalam keterangan tertulis mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, Rabu (15/9).

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan gaji anggota DPR merangkap Ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan yang jika ditotal mencapai Rp19,1 juta.

Selain itu anggota DPR juga masih mendapat pemasukan dari mata gaji penerimaan lain.

Untuk penerimaan lain, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.

Total dari penerimaan lain, anggota DPR mendapat Rp34,8 juta.

Selain itu, anggota DPR masih menerima mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Anggota DPR pun mendapat uang pensiun.

Anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji hingga Rp66,1 juta per bulan. Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.

Untuk uang pensiun, aturan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR. Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup. Atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," jelas Pasal 12(1) seperti dikutip.

Bikin ngiri ya gaji anggota DPR? Kerjanya buat rakyat ada gak? Kalau ada sih, nggak apa-apa.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *