Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku Rabu, 22 April 2020, di wilayah Bandung Raya -- Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Apa itu PSBB?
PSBB merupakan social dan physical distancing bersaka besar atau masif. Sekolah dan tempat kerja diliburkan.
Kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan dibatasi. Demikian pula kegiatan di tempat dan fasilitas umum dibatasi bahkan dilarang. Selama PSBB, moda transportasi umum juga dibatasi.
Bisa dibilang, PSBB akan melumpuhkan aktivitas warga dan "memaksa" mereka tetap di rumah (stay at home) guna menghentikan laju penyebaran Covid-19.
Pengertian dan Aturan PSBB
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.Dilansir web resmi Kemenkes RI, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dibuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien penyakit koronavirus 2019 di Indonesia.
PSBB dalam kondisi Pandemi Virus Corona (Covid-19) pertama kali diterapkan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment
Post a Comment